Jakarta, CNBC Indonesia – Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya memperjuangkan Undang-Undang (UU) Disabilitas agar disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2016 lalu.

Menurut Prabowo, dirinya sebagai Ketua Umum Gerindra turut mensponsori UU Disabilitas sejak awal. Hal ini karena dia berkomitmen untuk membantu pendidikan dan pengembangan keterampilan khusus bagi kaum disabilitas.

“Saya sendiri sudah sejak awal berjuang di bidang politik sebagai Ketum Gerindra kami yang mensponsori UU Disabilitas, kami termasuk yang mendorong itu lolos di DPR,” tegasnya, dalam Debat Putaran Kelima Capres 2024, Minggu (4/2/2024).

Bahkan, dia mengaku sering membantu tim olah raga disable untuk berlaga di Olimpiade. Dia menegaskan keberpihakan kepada kaum disable sangat penting, termasuk dalam bidang pekerjaan. Dia yakin ada bidang-bidang yang bagi mereka untuk berkarya.

Sebagai catatan, hak penyandang disabilitas tertuang dalam UU No 8 Tahun 2016. Setiap penyandang disabilitas berhak atas:

a. memperoleh akses ke fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, bermutu, dan terjangkau.

b. akses sebagaimana dimaksud pada ayat (I) termasuk tersedianya Pelayanan Kesehatan yang digunakan oleh penyandang disabilitas secara mandiri tapa bantuan orang lain dan Pelayanan Kesehatan yang diberikan secara proaktif kepada penyandang disabilitas

c. memperoleh Informasi dan komunikasi yang mudah diakses

d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri menentukan pelayanan kesehatan bagi dirinya

e. memperoleh alt bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan dan perdagangan orang

g. memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan sebagai subjek.

h. memperoleh identitas kedisabilitasan, narahubung dan akses terhadap bantuan